Lewati ke konten utama

Manajemen Lahan Kritis


Materi belajar ini dirancang untuk memberi gambaran secara umum dan memunculkan kesadaran terkait kondisi kritis lahan, baik di skala lokal, nasional maupun global. Terbatasnya jumlah lahan, dan tidak terkontrolnya pemanfaatan lahan yang ada saat ini menjadikan lahan menjadi objek pemakaian yang eksesif untuk memenuhi kebutuhan manusia. Materi belajar ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada peserta ajar mengenai peran dan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di skala yang berlapis terkait manajemen lahan. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik.

Tentang apa ini?

Materi belajar ini dirancang untuk memberi gambaran secara umum dan memunculkan kesadaran terkait kondisi kritis lahan, baik di skala lokal, nasional maupun global. Terbatasnya jumlah lahan, dan tidak terkontrolnya pemanfaatan lahan yang ada saat ini menjadikan lahan menjadi objek pemakaian yang eksesif untuk memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini berpengaruh pada nilai lahan yang tersedia, baik nilai fisik, ekonomi maupun sosial dari lahan dan menjadikannya berstatus kritis.

Materi belajar ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada peserta ajar mengenai peran dan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di skala yang berlapis terkait manajemen lahan. Selain itu, manajemen lahan kritis diharapkan mampu memberi gambaran bagaimana kerangka kerja, kebijakan, serta tantangan yang dihadapi dalam manajemen lahan kritis dalam mencapai SDGs terutama Tujuan 6 (air bersih dan sanitasi), Tujuan 11 (kota dan komunitas yang berkelanjutan, Tujuan 12 (produksi dan konsumsi yang berkelanjutan), Tujuan 13 (tindakan cepat dalam mengatasi perubahan iklim dan dampaknya), dan Tujuan 15 (menjaga ekosistem darat).

Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik.

Apa manfaat belajar materi ini?

Membangkitkan kesadaran akan status lahan kritis saat ini diharapkan memicu kemampuan identifikasi masalah, analisis terkait kondisi lahan, serta memicu para peserta ajar untuk berpartisipasi dalam meminimalisir munculnya lahan kritis. Manajemen Lahan Kritis juga diharapkan mampu menjadi pemicu partisipasi peserta ajar dalam percepatan penerapan SDGs di berbagai skala terkait aspek lahan.

Setelah mengikuti seluruh komponen materi belajar ini, peserta akan mampu:
1. Menjelaskan definisi dasar terkait lahan dan pemanfaatannya;
2. Mendiskusikan isu terkait permasalahan lahan termasuk lahan kritis beserta statistiknya di berbagai level, baik lokal, nasional maupun global;
3. Menjelaskan kaitan komponen pemanfaatan lahan dan dampak yang ditimbulkan serta kaitannya dengan SDGs;
4. Mengidentifikasi arah kebijakan dan tantangannya dalam menanggulangi permasalahan lahan sebagai bentuk implementasi SDGs di berbagai tingkat, baik lokal, nasional, maupun global;
5. Menganalisis berbagai upaya manajemen terkait pencegahan dan penanggulahan masalah lahan termasuk lahan kritis, yang mengacu pada praktek terbaik yang pernah dilaksanakan.

Apa saja topik pembelajarannya?

1. Konsep Dasar Lahan, dan Pemanfaatannya
1.1. Lahan dan Definisinya
1.2. Lahan dan Jasa Ekosistem
1.3. Penggunaan Lahan

2. Fakta Lapangan terkait Pemanfaatan Lahan yang Eksesif, “Apa Dampaknya?”
2.1. The Anthropocene, The Age of Human
2.2. Daya Dukung Daya Tampung Lahan (Land Carrying Capacity)
2.3. Dampak Pemanfaatan Lahan – Mengarah kepada Degradasi dan Berakhir pada Lahan Kritis
2.4. Perubahan Tutupan Lahan, Penggunaan Lahan dan Lahan Kritis (Statistik/Informasi Data)
2.5. Pengetahuan Umum Mengenai Lahan dan Kaitannya dalam Mencapai TPB Beserta Indikator Capaiannya

3. Arah Kebijakan, Tantangan Manajemen Lahan Kritis dan Kaitannya dengan SDGs
3.1. Memahami Terminologi Lahan Kritis yang Didefinisikan dalam Acuan Kebijakan
3.2. Kerangka Arah Kebijakan Nasional yang Selaras dengan SDGs
3.3. Arah Kebijakan Manajemen Lahan Kritis dalam Konteks Nasional (RPJMN IV 2020-2024)
3.4. Arah Kebijakan Manajemen Lahan Kritis dalam Konteks Nasional (Undang-Undang/Regulasi Lain)
3.5. Arah Kebijakan Manajemen Lahan Kritis dalam Konteks Nasional dengan SDGs
3.6. Dinamika Arah Kebijakan Nasional dalam Menuju Manajemen Lahan Kritis yang lebih Baik: Mengolah Masalah, Data, dan Tantangan

4. Kepemilikan Lahan dan Administrasi Lahan dalam Upaya Manajemen, “Siapa yang Bertanggung Jawab dan Memiliki Hak?”
4.1. Tragedy of The Common (Tragedi Kepemilikan Bersama)
4.2. Lahan dan Common Pool Resources (Teori Kepemilikan Bersama)
4.3. Konsep Property Rights (Defined, Defended, Divestible)/Hak Penguasaan Atas Sumber Daya Lahan dalam Meminimalisisr Eksternalitas Negatif
4.4. Peran Sistem Informasi Geografis dalam Manajemen Lahan

5. Analisa Pemangku Kepentingan, Institusi dan Tata Kelola
5.1. Mengapa Terjadi Lahan Kritis
5.2. Persepsi Pemangku Kepentingan tentang Nilai dan Arti Lahan
5.3. Perspektif Menyeluruh dalam Tata Kelola Lahan Modern
5.4. Contoh Kasus tentang Partisipasi Pemangku Kepentingan sebagai Agen Perubahan
5.5 Trivia: Manajemen Lahan Kritis (Analisis Pemangku Kepentingan, Institusi dan Tata Kelola), Implementasi SDGs dan Tujuan SDGs

6. Instrumen dan Praktek Terbaik Skala Global, Nasional Maupun Lokal dalam Upaya Manajemen Lahan
6.1. Netralasi Degradasi Lahan (NDL)
6.2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) & Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
6.3. Community Based Land Management (CBLM)
6.4. Payment for Environmental Services (PES)
6.5. REDD+
6.6. Contoh Praktik Baik Lainnya

Siapa yang menyusun materi belajar ini?

SDG Academy Indonesia, SDGs Hub Universitas Indonesia, UNEP, ESDM dan KLHK.

Bagaimana cara mendapatkan E-certificatenya?

Peserta harus menyelesaikan kesemua topik dan sub topik. Peserta juga harus mendapatkan minimum kelulusan materi belajar dengan skor 60 untuk post-test/tes akhir dan keaktifan dalam forum diskusi di setiap topik.

Berapa lama untuk menyelesaikan ini?

Peserta diberi tenggat waktu selama 6 bulan

Daftar