Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Berkenaan dengan fenomena kekerasan tersebut, berbagai pertanyaan mengemuka, antara lain: bentuk kekerasan apa saja yang dialami perempuan dan anak? Apa faktor pemicunya? Kondisi apa yang melatari tindak kekerasan tersebut? Apa dampaknya terhadap perempuan dan anak? Bagaimana upaya untuk mencegahnya? Adakah kerja kolaboratif yang efektif melindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan? Apa kaitannya dengan SDGs? Materi belajar ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut, sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik.
Tentang apa ini?
Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Untuk konteks Indonesia, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan jumlah kekerasan dari tahun ke tahun.
Tercatat dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat (CATAHU,2020). Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja - SNPHAR (2018), setidaknya dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki mengalami tindak kekerasan sepanjang hidupnya pada 2018. Dalam konteks masyarakat digital, kekerasan berbasis gender online pun menunjukkan peningkatan.
Materi belajar ini membahas isu-isu tersbut sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Artinya, kondisi perempuan dan anak Indonesia jauh dari kehidupan yang aman, bahkan di ruang ruang privat. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik.
Apa manfaat belajar materi ini?
Berbagai data dan kajian menunjukkan bahwa pelaku kekerasan adalah orang yang dikenal, bahkan masih kerabat atau keluarga. Data-data yang ada masih merupakan 'fenomena gunung es'. Artinya, sangat dimungkinkan banyak kasus yang belum terdata. Kecenderungan ini tentu memprihatinkan, apalagi faktor yang melatarbelakanginya ditengarai lebih karena isu gender. Sebab itu, ada yang berpendapat bahwa kekerasan anak dan perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan berbasis gender (gender based violence). Padahal, pada Sustainable Development Goals (SDGs) 5 ditegaskan bahwa pentingnya mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak tanpa terkecuali. Kesetaraan gender bukan semata isu hak asasi yang mendasar, namun ditegaskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pondasi perdamaian, kesejahteraan, juga keberlanjutan dunia. Artinya, perempuan dan anak yang merupakan separuh populasi dunia, yang berpotensi berpartisipasi dan berkontribusi pada upaya upaya pembangunan termasuk SDGs, setidaknya mampu mensejahterakan dirinya keluarga, maupun masyarakat. Sehingga setelah mengikuti seluruh komponen materi belajar ini, peserta akan mampu:
1. Menjelaskan perbedaan konsep kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, termasuk perlindungan anak, sebagaimana dalam tujuan SDGs ke-5;
2. Menginterpretasikan berbagai bentuk manifestasi bias gender dan masalah anak di masyarakat;
3. Mendiskusikan bentuk bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, juga faktor penyebab dan latar belakangnya;
4. Menjelaskan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai aspek kehidupan;
5. Mengkorelasikan keterkaitan antara kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan isu GESI - Gender and Social Inlcusion (kesetaraan gender dan inklusi sosial) dan implementasi Konvensi Hak Anak;
6. Menjelaskan keberpihakan pada komitmen Indonesia dalam mencegah dan menangani kekerasan perempuan dan anak, termasuk capaian tujuan ke-5 SDGs berikut target-targetnya;
7. Mendiskusikan kebijakan dan/atau program perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
Apa saja topik pembelajarannya?
1. Konsep-Konsep Dasar
1.1. Seks dan Gender
1.2. Isu Gender
1.3. Kesetaraan Gender
1.4. Pemberdayaan Perempuan
1.5. Konvensi Perlindungan Anak
2. Isu Gender sebagai Bentuk Manifestasi Bias Gender
2.1. Bentuk-bentuk Manifestasi Bias Gender (Stereotipe, Gender, Marginalisasi, Subordinasi, Beban Berlebih, dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak)
2.2. Akar atau Faktor yang Mendasari Terjadinya Bias Gender dan Tidak Ramah Anak
2.3. Contoh-contoh Manifestasi Bias Gender dan Tidak Ramah Anak di Masyarakat
3. Isu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Perempuan)
3.1. Bentuk-bentuk Kekerasan
3.2. Faktor yang Melatar Belakangi
3.3. Siklus Kekerasan
3.4. Kekerasan terhadap Perempuan (KTP)
3.5. Kekerasan terhadap Anak (KHA)
4. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
4.1. Dampak Kekerasan pada Perempuan
4.2. Dampak Kekerasan pada Anak
4.3. Dukungan Psiko-Sosial
5. Komitmen Negara dalam Melindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan
5.1. Payung Kebijakan
5.2. Integrasi SDG
5.3. Strategi Nasional
5.4. Strategi Daerah
6. Rancangan Kerja Multipihak dalam Rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
6.1. Contoh Baik atas Upaya Pencegahan
6.2. Rancangan Memperkuat Aksi Pencegahan Baik Nasional Maupun Lokal
Siapa yang menyusun materi belajar ini?
SDG Academy Indonesia, SDGs Hub Universitas Indonesia, UN Women, Bappenas dan KemenPPPA.
Bagaimana cara mendapatkan E-certificatenya?
Peserta harus menyelesaikan kesemua topik dan sub topik. Peserta juga harus mendapatkan minimum kelulusan materi belajar dengan skor 60 untuk post-test/tes akhir dan keaktifan dalam forum diskusi di setiap topik.
Berapa lama untuk menyelesaikan ini?
Peserta diberi tenggat waktu selama 6 bulan